Header Ads

test

CERMAT memilih hewan kurban yang sehat untuk Perayaan Hari Besar Keagamaan Idul Adha Tahunan

Berikut adalah panduan paling sempurna, terstruktur, terlengkap, mendetail, dan terperinci untuk CERMAT memilih hewan kurban yang sehat sesuai syariat dan kaidah kesehatan hewan:


🌟 Panduan CERMAT Memilih Hewan Kurban yang Sehat


🧠 CERMAT adalah singkatan dari prinsip:

Cek kondisi fisik
Evaluasi usia hewan
Riwayat kesehatan diperiksa
Mata dan mulut diperhatikan
Amati perilaku dan aktivitas
Teliti keabsahan asal dan dokumen

1️⃣ C – Cek Kondisi Fisik

Perhatikan secara langsung ciri-ciri fisik hewan:

Sehat secara umum

Tidak demam
Tidak pincang
Tidak lesu atau lemah

Tubuh proporsional

Tidak kurus kering
Tulang rusuk tidak menonjol berlebihan
Otot cukup berisi

Kulit dan bulu

Bulu bersih, tidak kusam
Tidak ada luka, borok, kudis atau benjolan abnormal

Hidung & pernapasan

Hidung bersih, tidak berair atau berdarah
Tidak sesak napas atau batuk-batuk

Kuku dan kaki

Tidak pincang, kaki utuh 4, berdiri normal
Kuku utuh, tidak membusuk

2️⃣ E – Evaluasi Usia Hewan

Usia sesuai syariat:

Jenis Hewan Usia Minimal
Domba/Kambing 1 tahun (masuk 2 tahun)
Sapi/Kerbau 2 tahun (masuk 3 tahun)
Unta 5 tahun

Cara cek usia:

Lihat gigi seri tetap (poel):

Gigi susu diganti gigi tetap di usia yang sesuai
Bisa tanya peternak atau petugas Dinas Peternakan

3️⃣ R – Riwayat Kesehatan Diperiksa

✅ Tanyakan ke peternak atau penjual:

Apakah hewan pernah sakit?
Sudah vaksinasi (seperti PMK, LSD)?
Bebas dari penyakit zoonosis (menular ke manusia)?

✅ Idealnya, hewan:

Dibeli dari peternak resmi
Sudah diperiksa oleh dokter hewan
Disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

4️⃣ M – Mata dan Mulut Diperhatikan

Mata:

Cerah, tidak sayu
Tidak bernanah atau berair berlebihan

Mulut & gigi:

Gusi merah muda, tidak pucat
Tidak mengeluarkan liur berlebihan
Nafsu makan baik

5️⃣ A – Amati Perilaku dan Aktivitas

✅ Hewan aktif dan responsif

Bereaksi saat didekati
Tidak lemas atau rebahan terus
Berdiri tegak, tidak limbung

✅ Nafsu makan normal


6️⃣ T – Teliti Keabsahan Asal dan Dokumen

Belilah dari peternak terpercaya
Pastikan hewan memiliki:
SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan)
Surat perjalanan hewan bila lintas daerah
Cincin atau penanda telinga resmi (bila ada program pemerintah)


Ciri Hewan Kurban yang Tidak Sah

Menurut syariat, hewan tidak sah untuk kurban bila:

Buta sebelah yang nyata
Sakit yang jelas terlihat
Pincang yang parah
Sangat kurus sampai tak berlemak

📋 Checklist Final Sebelum Membeli

Kriteria Cek (✔)
Usia sesuai syariat
Tidak cacat fisik
Tidak sakit
Nafsu makan baik
Aktif dan responsif
Surat kesehatan lengkap
Sumber peternakan terpercaya

💡 Tips Tambahan:

Lakukan pembelian H-7 hingga H-3 Idul Adha untuk menghindari stres hewan
Jika ragu, minta bantuan dokter hewan atau petugas dinas peternakan
Jangan beli dari pasar dadakan yang tidak jelas asal-usulnya
PROMOSI BIDANG KESEHATAN TERDEKAT

🔏🔐🔑

Berikut adalah penjelasan lengkap, mendetail, dan terperinci tentang bagaimana badan hukum lembaga dan yayasan dapat menjalankan usaha di bidang terapi kesehatan, mencakup landasan hukum, ketentuan perizinan, serta batasan yang TELAH dipenuhi: oleh LEMBAGA Perkumpulan Pemuda Peduli Internet Data Elektronik [P3IDE] dan YAYASAN Petuah Orang Tua Peduli Internet Data Elektronik [POPIDE] dengan BADAN USAHA MILIK INDONESIA [BUMI] SANGAT JELAS dan NYATA bernama PERSEROAN "NRi PSM Group international."

🔏🔐🔑
***** BUSINESS GREETINGS *****

Company [Enterprise] <Perseroan> {NRi PSM Group international}
General Supplier and Contractor
SK.MENKEH & HAM RI AHU-0052706-AH.01.15 Tahun 2019
SK.MENKEH & HAM RI C-484.HT.03.01-th.03-INFINITY.SK.PSPN 2099/ORG/PEN/13.
SIUP : 503/10764.4/436.6.11/2013-INFINITY
NIB 9120207751094

Foundation [Yayasan] PETUAH ORANG TUA PEDULI IDE
Education, Social and Health Foundation
Acting Prosecutor Prof.DR.Dr.Hc.KH.Abdul Rasyid,S.H.,M.Hum.,MM.,PhD
Ref.RM.79318728 Ref.RM.SD002801
Notary Deed Herman Soesilo, S.H.
SK. MENKEH dan HAM RI
No. C-1815.HT.03.01-Th.2002.Tanggal 08 November 2002
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor : 502-XVII-2006. Tanggal 18 Desember 2006
Tanggal 1 Agustus 2013. Nomor. 4

Institution [Lembaga] PERKUMPULAN PEMUDA PEDULI IDE
Contractor and Consultant
Yang Berhubungan dengan Industri (YBDI)
Notary Deed Dadang Koesboediwitjaksono, S.H.
SK. MENKEH dan HAM RI
No. C-484.HT.03.01 – Th. 2003
Tanggal 21 Februari 2008. Nomor. 5

NPWP:72.743.537.2-615.000

🔏🔐🔑

1. Pengertian dan Legalitas Badan Hukum Lembaga dan Yayasan

Lembaga

  • Definisi: Lembaga adalah organisasi yang dibentuk untuk tujuan tertentu, baik profit maupun non-profit, dan dapat berbadan hukum sesuai tujuan pendiriannya.
  • Dasar hukum: Lembaga bisa berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT)Perkumpulan, atau Koperasi. Jika berbadan hukum, lembaga memiliki kebebasan lebih luas untuk menjalankan kegiatan usaha, termasuk di bidang kesehatan.

Yayasan

  • Definisi: Yayasan adalah badan hukum yang dibentuk untuk tujuan sosial, kemanusiaan, atau keagamaan, sebagaimana diatur dalam:
    • UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, juncto
    • UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001.
  • Yayasan dapat melakukan usaha untuk mendukung kegiatan utamanya selama hasil usaha tidak dibagi kepada pengurus, pendiri, atau pengawas yayasan, melainkan digunakan untuk mendukung tujuan yayasan tersebut.

2. Ketentuan dan Batasan Usaha di Bidang Terapi Kesehatan

Tujuan yang Sejalan dengan Akta Pendirian

Baik lembaga maupun yayasan harus memiliki kegiatan usaha terapi kesehatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan dalam akta pendirian. Misalnya:

  • Yayasan: Jika tujuan yayasan adalah meningkatkan kesejahteraan kesehatan masyarakat, maka terapi kesehatan dapat dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan tujuan tersebut.
  • Lembaga profit: Jika berbentuk PT, lembaga tersebut bebas menjalankan usaha terapi kesehatan selama tujuan tersebut dicantumkan dalam Anggaran Dasar (AD).

Jenis Terapi Kesehatan yang Dapat Dijalankan

Berbagai jenis terapi kesehatan yang dapat dijalankan meliputi:

  1. Terapi Konvensional:
    • Layanan fisioterapi.
    • Klinik kesehatan untuk rehabilitasi fisik dan mental.
    • Pelayanan dokter atau spesialis terapi tertentu.
  2. Terapi Alternatif dan Komplementer:
    • Akupunktur.
    • Herbal dan pengobatan tradisional.
    • Hypnotherapy.
  3. Pelatihan Kesehatan:
    • Workshop untuk pelatihan terapis.
    • Program edukasi kesehatan bagi masyarakat.

3. Dasar Hukum untuk Usaha Terapi Kesehatan

Kegiatan usaha terapi kesehatan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor kesehatan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Kesehatan:
    • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Mengatur standar pelayanan kesehatan, termasuk terapi kesehatan.
    • UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (jika melibatkan layanan kesehatan ibu dan anak).
  2. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes):
    • Permenkes No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional.
    • Permenkes No. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis (jika terapi melibatkan pengelolaan data pasien).
  3. Peraturan Pemerintah (PP):
    • PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perizinan Berusaha di Daerah (termasuk izin usaha kesehatan).
  4. Peraturan Yayasan:
    • Sesuai UU Yayasan, hasil usaha dari terapi kesehatan harus digunakan untuk mendukung tujuan yayasan.

4. Perizinan untuk Usaha Terapi Kesehatan

Setiap kegiatan usaha di bidang terapi kesehatan wajib memiliki izin, termasuk:

Izin Lembaga atau Yayasan

  • Pendirian badan hukum: Akta pendirian dan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Diperoleh melalui Online Single Submission (OSS).

Izin Operasional Terapi Kesehatan

Bergantung pada jenis terapi kesehatan, izin yang diperlukan meliputi:

  1. Izin Praktik Tenaga Kesehatan:
    • Untuk dokter, perawat, fisioterapis, atau apoteker.
    • Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan atau Ikatan Profesi (contoh: IDI untuk dokter).
  2. Izin Tempat Usaha:
    • Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk tempat terapi kesehatan.
    • Izin mendirikan fasilitas kesehatan seperti klinik.
  3. Izin Khusus untuk Terapi Alternatif:
    • Harus terdaftar di Kementerian Kesehatan sesuai Permenkes No. 61 Tahun 2016.
  4. Surat Izin Praktik Kesehatan Tradisional (SIPKT): Jika melibatkan pengobatan tradisional.

5. Keuangan dan Pajak

Baik lembaga maupun yayasan yang menjalankan usaha terapi kesehatan harus mematuhi ketentuan perpajakan:

Lembaga profit (PT):

  • Wajib membayar pajak badan (PPh badan) atas keuntungan usaha.
Yayasan:
  • Penerimaan dari usaha terapi kesehatan dianggap sebagai pendapatan yayasan yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan tahunan yayasan.
  • Pajak penghasilan (PPh) dapat dibebaskan jika pendapatan digunakan sepenuhnya untuk kegiatan sosial.

6. Contoh Kasus Nyata

  • Yayasan Peduli Kesehatan: Membuka layanan fisioterapi gratis atau berbiaya murah untuk masyarakat kurang mampu.
  • Lembaga Pelatihan Terapi Holistik: Mengajarkan terapi alternatif seperti akupunktur kepada para peserta dengan biaya tertentu, hasilnya digunakan untuk membiayai kegiatan sosial.

7. Langkah Praktis Mendirikan dan Mengelola Usaha Terapi Kesehatan

  1. Pendirian Badan Hukum:
    • Tentukan apakah ingin mendirikan lembaga profit (PT) atau non-profit (yayasan).
    • Siapkan akta pendirian dan pengesahan dari notaris serta Kemenkumham.
  2. Rancang Tujuan dan Program:
    • Pastikan terapi kesehatan sejalan dengan tujuan organisasi.
  3. Ajukan Izin Usaha:
    • Daftarkan NIB melalui OSS.
    • Lengkapi izin operasional kesehatan sesuai jenis terapi.
  4. Pengelolaan Keuangan:
    • Pisahkan pengelolaan dana usaha dan program sosial (untuk yayasan).
  5. Lakukan Evaluasi Berkala:
    • Pastikan kegiatan terapi kesehatan sesuai peraturan yang berlaku dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

BIAYA DAN HARGA UMUM PRODUKTIVITAS HARIAN :

🔏🔐🔑

MURAH BERKUALITAS PROFESIONAL [HANYA MENGGANTI BIAYA PLN SAHAJA]

[KOLABORASI DAN AFILIASI PEMUDA PEMUDI MASJID] 

🔏🔐🔑

1. PEMERIKSAAN KESEHATAN SEMUA ORGAN DENGAN ALAT BIO ELEKTROMAGNETIK + RESEP OBAT [10 MENIT] Rp 20.000 / Pasien

2. TERAPI KURSI PIJAT ELEKTRONIK [10 MENIT] Rp 10.000 / Pasien

3. TERAPI KURSI PIJAT ELEKTRONIK [20 MENIT] Rp 20.000 / Pasien

4. TERAPI KURSI PIJAT ELEKTRONIK [50 MENIT] Rp 50.000 / Pasien

5. TERAPI PODIUM DIET LEMAK dan BERAT BADAN [10 MENIT] Rp 10.000 / Pasien

6. TERAPI PODIUM DIET LEMAK dan BERAT BADAN [20 MENIT] Rp 20.000 / Pasien

7. TERAPI PODIUM DIET LEMAK dan BERAT BADAN [50 MENIT] Rp 50.000 / Pasien

8. RAWAT TUNTAS [15x] TERAPI OKUPASI [30 MENIT] Rp 50.000 / Pasien

9. RAWAT TUNTAS [15x] REHABILITASI KOGNITIF [30 MENIT] Rp 50.000 / Pasien

10. RAWAT TUNTAS [15x] PERAWATAN CHIROPRACTIC [30 MENIT] Rp 50.000 / Pasien

11. AKUPRESUR dan PILATES serta RUQYAH SYAR'IYAH [50 MENIT] Rp 50.000 / Pasien

12. KONSULTASI KESEHATAN, NATUROPATI dan HERBAL [10 MENIT] Rp 20.000 / Pasien

🔏🔐🔑

KANTOR SEKRETARIAT PEMUDA PEMUDI MASJID
BUKA dan MELAYANI serta MENURUT PERJANJIAN
JAM KERJA SETIAP HARI :
07.00 - 10.00 WIB

Dengan mengikuti semua regulasi dan prosedur di atas, lembaga atau yayasan dapat menjalankan usaha terapi kesehatan secara legal dan berkontribusi dalam meningkatkan kesehatan masyarakat LINGKUNGAN SEKITAR LUMINTU SEPANJANG MASA.

LITERASI :

1. WARALABA "PSM Group" [https://psmgroup.blogspot.com/?m=0
2. BUSANA MUSLIM CERDAS "DANNIS >7X REKOR MURI" [https://grosirdannis.blogspot.com/?m=0]
3. ALAT LENGKAP IBADAH MUSLIM [ALIM] [https://alatlengkapibadahmuslim.blogspot.com/?m=0]
4. ALAT PENCEGAH BENCANA [APAR] [https://nripsm.blogspot.com/?m=0]
5. LARUTAN PENGURAI LIMBAH / SAMPAH [https://obatwctanpasedot.blogspot.com/?m=0]

🔏🔐🔑

GEMA TAKBIR HARI RAYA BESAR ISLAM


banner